Permenhub yang Diterbitkan Luhut Tumpang Tindih dengan PSBB

Permenhub yang Diterbitkan Luhut Tumpang Tindih dengan PSBB

JAKARTA - Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Permenhub 18/2020. Namun, keberadaannya justru seperti tumpang tindih dengan aturan lain terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, tetapi Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” kata Adita.

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mempertanyakan terbitnya Permenhub 18/2020. Sebab, terkesan tumpang tindih dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Saya minta pemerintah harus satu bahasa dan satu kata dalam persoalan ini. Kondisi kita sedang darurat, jangan membuat tambah galau masyarakat di bawah,” kata Syarief seperti dikutip dari JPNN, Minggu (12/4).

Sebab, ujar dia, yang sudah dilarang di Permenkes, malah diperbolehkan di dalam Permenhub. Ia mencontohkan, di Permenkes sudah tegas melarang angkutan ojek online mengangkut penumpang, kecuali barang, tetapi justru diperbolehkan Permenhub.

“Langkah untuk melakukan physical distancing dan social distancing jadi bagaimana dengan adanya Permenhub itu? Ini bertentangan dengan Permenkes. Saya minta Permenhub itu dicabut dan dibatalkan,” ungkap Syarief. (yud/boy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: